Analisis Penggunaan Debt Collector dalam Penagihan Utang Kartu Kredit

PENDAHULUAN
Latar belakang
Sejak zaman dahulu manusia menggunakan barang sebagai media pembayaran yang kita kenal sebagai sistem barter dimana untuk mendapatkan suatu barang harus ditukarkan dengan barang lain , seiring dengan perkembangan zaman cara ini mulai ditinggalkan setelah ditemukannya suatu alat pembayaran yang lebih praktis yang kita kenal saat ini dengan nama uang.
Demgan uang kita bisa membeli semua kebutuhan yang kita inginkan, sehingga tak heran jika setiap orang berusaha untuk mendapatkan uang.
Masalah yang timbul saat ini adalah bagaimana jika kita tidak memiliki uang sedangkan harus memenuhi kebutuhan kita yang terdesak,
Dengan kemajuan yang ada, hal ini dapat diatasi dengan kehadiran suatu sistem pembayaran yang mana kita dapat membeli barang tanpa harus membayar pada saat itu juga yang dalam kehidupan sehari-hari biasa kita sebut kredit.
Dengan kredit, kita dapat membayar barang sesuai dengan waktu dan kemampuan yang dapat kita sesuaikan , sehingga memudahkan kita untuk dapat memiliki sesuatu yang diinginkan tanpa harus mempersiapkan uang tunai dalam jumlah besar.
Dengan hadirnya sistem kredit sangat membantu kehidupan masyarakat bahkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, namun keterbatasan saat ini adalah tidak semua barang yang dijual di pasar atau toko menawarkan system kredit terhadap barang yang mereka jual. Kerena disamping faktor kepercayaan , faktor-faktor lain dijadikan pedagang sebagai petimbangan untuk lebih nyaman jika menjual dengan cara tunai daripada kredit.
Dalam perkembangannya untuk mengatasi akan hal ini, pihak perbankan berlomba-lomba menawarkan jasa pembayaran kredit kepada nasabahya dimana bank siap menjadi jaminan untuk membayar barang-barang nasabahnya, yang bisanya nanti akan ditagih pada akhir bulan. Dengan suatu system canggih yang saat ini dikenal dengan kartu kredit.
Kartu kredit merupakan alternative untuk memudahkan pembayaran jika kita kehabisan uang sewaktu-waktu, hanya dengan sebuah kartu kita bisa membeli kebutuhan-kebutuhan kita ditoko-toko tertentu tanpa harus membawa uang tunai.
Namun dibalik kemudahan-kemudahan tersebut , jika tidak digunakan secara bertanggung jawab kartu kredit dapat membawa masalah bagi kita, kerena dengan hadirnya kartu kredit membuat masyarakat terbiasa dengan sifat hedonisme yang mengarakan ke pemborosan dan akhirnya memperhadapkan kita kepada debt collector bank untuk menagih sejumlah hutang .
Dalam penagihan hutangnya biasanya pihak bank menyerahkan kuasanya kepada pihak ketiga yang biasa disebut debt collector. Karena atas kuasa tersebutlah para debt collector sering melakukan sejumlah cara bahkan sampai menggunakan ancaman dan kekerasan dalam penagihan hutangnya kepada debitur-debitur nakal.
Kasus tewasnya Sekretaris Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa nasabah citibank beberapa waktu yang lalu membuat profesi ini menjadi pokok pembicaraan masyarakat, sejumlah seluk beluk profesi ini terus dibahas, mulai dari kewenagan, kuasa bahkan sampai pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terkait bank yang mempekerjakan mereka. Atas hal-hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membahas seputaran debt collector dalam penagihan hutang kartu kredit para debitur bank.
Rumusan masalah
Adapun yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah,
1. Bagaimana status hukum dari penggunaan dobt collector?
2. Alasan mengapa pihak bank lebih memilih menggunakan jasa debt collector?
3. Bagaimana status hubungan pihak perbankan dengan outsourching debt collector?
PEMBAHASAN
1. Status Hukum Dari Penggunaan Debt Collector.
Penggunaan debt collector memang bukan suatu hal yang baru, meskipun tidak diketahui pasti kapan profesi ini bermula namun diyakini bahwa debt collector telah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu.
Pada dasarnya jika mengacu pada surat edaran Bank Indonesia penggunaan jasa ini diperbolehkan, hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Namun untuk melakukan hal ini, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat dilihat pada halaman 38 surat edaran itu disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet.
Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Ketiga, dalam perjanjian kerja sama antara penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi kartu kredit tersebut harus memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain.

Santoso, selaku Senior General Manager Unit Bisnis Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA), mengatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga dalam membantu penagihan pembayaran kartu kredit itu hanya sebagai opsi. Karena, bank masih dapat menggunakan jasa internal untuk mengingatkan nasabah terkait adanya tagihan transaksi kartu kreditnya. Biasanya jika ada tagihan kartu kredit akan disampaikan kepada nasabah melalui telepon terlebih dahulu.

Setelah 60 hari, bank selanjutnya akan memberikan tagihan (bill collection) kepada nasabah atas adanya kewajiban yang harus dipenuhi. "Baru setelah 120 hari, bank bisa menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) dan pihak internal untuk melakukan penagihan," penggunaan jasa pihak ketiga itu harus dilakukan sesuai perjanjian yang dibuat dengan bank penerbit kartu kredit. Artinya, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melakukan kekerasan hingga menghargai kondisi privasi nasabah.

Hal ini tentu sangat berkaitan dengan kasus meninggalnya meninggalnya nasabah Citibank beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, nasabah Citibank, Irzen Octa, meninggal setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.
Terkait kasus ini, pihak Bank Indonesia sendiri telah menyatakan citibank Indonesia terbukti bersalah melanggar peraturan bank sentral tentang penagihan utang melalui debt collector, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan bank sentral telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap citibank dalam skandal terbunuhnya seorang nasabah Irzen Octa yang diduga dianiaya oleh debt collector.

Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11//PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Surat Edaran 11/10/DSAP/2009 yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang. Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI [peraturan Bank Indonesia] oleh citibank soal penggunaan perusahaan penagih utang.

Difi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh bank asal Amerika Serikat ini adalah pemindahan tanggung jawab akhir pada pihak ketiga sebagai penagih. “Dalam PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," ujarnya

Selain itu, lanjutnya citibank menyalahi skema penarikan utang karena sudah melakukan penagihan lewat debt collector ketika kolektibilitas masih pada level dua, yakni dalam perhatian khusus. “Utang baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat diragukan dan lima macet .

Difi menambahkan Citibank juga melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengawasan yang kuat dalam penagihan serta tidak menangani keluhan nasabah yang keberatan atas sikap debt collector.

Atas temuan pelanggaran citibank ini, bank sentral akan memberikan sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis kepada Citibank . Adapun untuk sanksi yang lain masih menunggu putusan pengadilan atas kasus tewasnya Irzen Octa.

2. Alasan Pihak Bank Memilih Menggunakan Jasa Debt Collectot.
Banyaknya bank yang menggunakan jasa debt collector dikarenakan tingginya biaya yang harus dikeluarkan ketika bank ingin memilih jalur hukum perdata. Soalnya, biaya perkara tidak sepadan dengan total tunggakan seorang nasabah. Ini dikatakan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam seminar yang berjudul “Problematika Penagihan Utang” di Jakarta, Kamis (28/4).
Hotman mengatakan, industri perbankan seakan tidak memiliki jalan lain kecuali menggunakan jasa debt collector dalam menagih tunggakan utang kepada nasabahnya. Mahalnya biaya perkara di pengadilan dibanding total tunggakan nasabah, membuat bank lebih memilih jalur tersebut.
Achmad Zen Umar Purba. Selaku dosen pasca sarjana universitas Indonesia Juga sependapat dengan hal ini, dia mengatakan, biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia sangat mahal, yakni 122,7 persen dari total tagihan. Besar kemungkinan itu yang menjadi alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah.
Buku “Doing Business 2011” terbitan Bank Dunia mencatat, biaya penagihan utang 2006 sebesar 126,5 persen, 2007 sebesar 126,5 persen, 2008 sebesar 122,7 persen, 2009 sebesar 122,7 persen, dan 2010 sebesar 122,7 persen. “Semua dari total tagihan kalaupun mungkin pernah ada tanggapan otoritas kita, sepertinya tak pernah bergaung,”
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Dian Rosita menambahkan berdasarkan data laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) tahun 2007 hingga 2009, pengadilan tingkat pertama rata-rata menerima 3,5 juta perkara per tahun.
Laporan tahunan MA 2009 menyebutkan, dari 3.546.854 perkara yang diterima pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, 3.015.511 di antaranya merupakan perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas. Hal ini, kata Dian, menunjukkan bahwa perkara sengketa substansial yang masuk ke pengadilan jumlahnya sangat kecil apalagi jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 213 juta pada tahun 2010.
“Jumlah ini jauh jika dibandingkan dengan India, yang jumlah perkaranya per tahun mencapai 40 juta,” ungkapnya.
Salah satu faktor penyebabnya antara lain tingginya biaya berperkara. “Biaya berperkara ini meliputi biaya pengacara, biaya transportasi, dan termasuk biaya calo perkara dan suap yang hingga kini belum berhasil dibasmi,” tambah Dian.
Kasus-kasus yang ada menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum yang terkait dengan perlindungan nasabah di bidang keuangan atau perbankan. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai penagihan utang termasuk kartu kredit. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi nasabah pemegang kartu kredit dari perbuatan sewenang-wenang. Ini diperlukan mengingat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ada saat ini tidak mengatur sama sekali mengenai kegiatan penagihan utang tersebut,
3. Status Hubungan Pihak Bank Dengan Debt Collector.
Praktisi Hukum, Aulia Dasril mengatakan Hubungan pihak perbankan dan perusahaan outsourching debt collector tidak pernah jelas. Akibat ketidakjelasan ini maka seringkali urusan yang pada awalnya hanya urusan perdata kemudian berubah menjadi urusan pidana.
Masyarakat sebagai nasabah tidak pernah tahu hubungan kerja antara Citibank dan perusahaan debt collector yang mereka pekerjakan apakah itu hubungan pengalihan hutang atau hubungan pemberian kuasa.
Dengan demikian debt collector pun cenderung bekerja semaunya sendiri dan disini nasabahlah yang paling dirugikan, sebab jika hubungan Citibank dengan perusahaan debt collector itu bersifat pemberian kuasa atau berdasarkan hukum atas nama, maka nasabah harus diberitahu bahwa Citibank telah memberikan kuasanya kepada pihak debt collector dan debt collector harus membuktikan di depan nasabah bahwa mereka diberikan kuasa.
Dengan demikian maka tidak bisa seorang debt collector datang ke nasabah dan mengaku-ngaku sebagai utusan Citibank tanpa memperlihatkan surat kuasanya.
Selama ini itu tidak dilakukan oleh pihak debt collector. Pihak bank juga bisa memberitahukan secara tertulis kepada nasabah bahwa mereka telah menguasakan penagihan kepada pihak A misalnya. Jika ada seseorang yang mengaku dari citybank terus dibayar hutangnya padahal dia bukan dari citybank , siapa yang nanti akan bertanggung jawab. Karena itu nasabah bisa menolahkkehadiran debt collector yang tidak membawa surat kuasa. Dan jika mereka tetap melakukan intimidasi, maka bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian,
Masalah lain menurut Hotman Paris, sejak awal dengan penggunaan debt collector itu sudah menyalahi undang-undang. Pasalnya, dengan menggunakan jasa debt collector, bank sudah jelas dengan sengaja menggunakan cara intimidasi atau kekerasan dalam penagihan kredit.
penggunaan jasa debt collector merupakan bukti permulaan adanya niat untuk menggunakan cara intimidasi. Sehingga pihak bank, yang merupakan si penyuruh, dapat dikenai KUHP Pasal 55.
Pasal 55 berbunyi :
1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatn
Atas dasar itu, meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa tidak lepas dari tanggung jawab Direksi Citibank. Direktur Citibank seharusnya juga diseret ke pengadilan atau dijadikan tersangka karena turut memperbolehkan debt collector menagih utang.

PENUTUP
Penggunaan debt collector sudah seharusnya ditinjau kembali dengan peraturan yang lebih jelas sehingga kasus seperti tewasnya Irzen Octa nasabah Citibank tidak terulang kembali, sejumlah pendapat menyatakan jika debt collector dibubarkan saja, namun menurut penulis hal itu sangat sulit untuk dilakukan saat ini, cara yang lebih baik yaitu melakukan pembenahan dibidang hukum terkait profesi ini , karena saat ini sejumlah Negara lain telah memiliki peraturan khusus profesi ini, selama belum ada ketentuan yang jelas sejumlah masalah-maslah masih mungkin bisa terjadi. dan tak kalah penting dari itu adalah ditingkatkannya fungsi pengawasan Bank terhadap pihak ketiga yang diberikan kuasa, dengan adanya control yang baik kasus-kasus serupa dapat dihindari.

sumber : Arinto Tri Wibowo, http;///vivanews.com, ditulis pada tanggal 4 april 2011.
ibid
Agus Yozami, http:///www.hukumonline.com, ditulis pada tanggal 28 april 2011
ibid
Tribun news, ditulis pada tanggal 4 april 2011

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia

Upaya Hukum Pidana

Penyelesaian Perkara Koneksitas