Setujuhkah Hukuman Mati?
Setujuhkah Hukuman Mati? A. latar belakang fenomena hukum mati sudah sejak lama menjadi bahan diskusi yang selalu ramai dibicarakan, baik kalangan akademisi maupun masyarakat awam di warung kopi. tidak dapat dipungkiri bahwa hukuman mati telah melekat dalam sistem hukum indonesia, sejak diberlakukuannya wetboek van strafrecht tahun 1946 dengan uu no 1 tahun 1946 atau lebih dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana, hukuman mati sudah tidak asing bagi masyarakat indonesia. dalam perkembangannya walaupun terus menjadi polemik hukuman mati seolah tak terpengaruh bahkan semakin dibicarakan semakin banyak yang menjadi korbannya. setidaknya sudah sekitar 51 orang yang dieksekusi di indonesia dari tahun 1979 sampai 2007, dan saat ini masih ada 118 orang yang terancam eksekusi mati. B.pokok permasalan dalam tulisan ini akan membahas beberapa masalah yang terkait dengan hukuman mati,diantaranya, 1. apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan ham? 2. apakah hukuman mati efektif