Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

Setujuhkah Hukuman Mati?

Setujuhkah Hukuman Mati? A. latar belakang fenomena hukum mati sudah sejak lama menjadi bahan diskusi yang selalu ramai dibicarakan, baik kalangan akademisi maupun masyarakat awam di warung kopi. tidak dapat dipungkiri bahwa hukuman mati telah melekat dalam sistem hukum indonesia, sejak diberlakukuannya wetboek van strafrecht tahun 1946 dengan uu no 1 tahun 1946 atau lebih dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana, hukuman mati sudah tidak asing bagi masyarakat indonesia. dalam perkembangannya walaupun terus menjadi polemik hukuman mati seolah tak terpengaruh bahkan semakin dibicarakan semakin banyak yang menjadi korbannya. setidaknya sudah sekitar 51 orang yang dieksekusi di indonesia dari tahun 1979 sampai 2007, dan saat ini masih ada 118 orang yang terancam eksekusi mati. B.pokok permasalan dalam tulisan ini akan membahas beberapa masalah yang terkait dengan hukuman mati,diantaranya, 1. apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan ham? 2. apakah hukuman mati efektif

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” , di Perancis diistilahkan “Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier Publique”, di Belgia disebut “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dinamakan “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajua

mekanisme pengaduan dan pelaporan pada komnas ham

Persoalan mekanisme pengaduan dan pelaporan pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan menjadi penting ketika prinsip- prinsip HAM hendak kita tegakkan. Tentu tidak banyak persoalan jika suatu Negara melakukan berbagai upaya konkrit untuk memajukan dan melindungi hak asasi. Di Indonesia sendiri telah ada sebuah lembaga Negara yang dibentuk sejak tahun 1993 yang menerima akan pengaduan hak asasi, yaitu komisi nasional hak asasi manusia yang biasa disebut komnas HAM. Dalam tulisan ini kami hendak memaparkan mekanisme- mekanisme dalam pengaduan dan pelaporan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, lebih khususnya dalam pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pengertian pengaduan dan pelaporan Pengaduan dalam KUHAP diartikan sebagai pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedang