hukum dan keadilan

HUKUM DAN KEADILAN
“ DUA SAHABAT YANG TAK SELALU AKRAB”

“Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tak saling bertegur sapa” itulah sebuah kalimat yang diucapkan oleh seorang pengacara Afrika. Dalam perkembangannya hukum seringkali lebih cenderung menindas daripada melindungi, dan jauh dari kata adil. bagi segelintir orang, hukum dapat diatur dan keadilan dapat dibeli, hal ini dapat dilihat setelah mencuaknya rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat-pejabat yang bergerak dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri jika penegakkan hukum di bangsa kita masih jauh dari kata adil. sejumlah kasus-kasus korupsi para petinggi Negara yang berakhir dengan vonis bebas memang patut dipertanyakan. Sebaliknya para rakyat kecil berakhir dalam jeruji besi hanya karena hal-hal sepele. Hal ini merupakan suatu masalah yang harus dibenahi oleh bangsa Indonesia, karena jika tidak, keadaan seperti ini akan membuat lingkungan peradilan tidak akan dipercaya lagi.
Apa itu keadilan?didalam corpus juris civilis keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak berubah untuk memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya (Justitia est contants et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi) Ketegangan atau kesenjangan dalam mencapai keadilan ini sangat tergantung dari pemahaman masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum terhadap peraturan-peraturan tertentu.
Padahal penegakan hukum dibutuhkan untuk menjaga terbentuknya kepastian hukum dalam masyarakat. Bahkan secara faktual dalam penegakan hukum sering terjadi pengesampingan tujuan hukum -keadilan - demi terciptanya ketertiban. Apeldoorn mengemukakan bahwa terdapat 2 aspek kepastian hukum, pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret. Kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Peter Mahmud, 2005).
Untuk mencapai tujuan tersebut, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan hal ini, sebab Indonesia merupakan Negara hukum sehingga penegakkannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang lebih menjamin hak-hak masyarakat.
Belum lama berlalu dalam ingatan kita sejumlah kasus yang menyadarakan kita betapa tidak adilnya hukum di negara kita,seperti kasus nenek minah di Banyumas yang harus diperhadapkan dengan hakim di pengadilan hanya karena perbuatan isengnya mencuri 3 buah kakao milik PT RSA, kasus pencurian sependan pisang yang dilakukan oleh sepasang suami isteri di Bojonegoro, yang dipidana selama 3,5 bulan, dan berbagai kasus lain yang seharusnya tidak perlu sampai di pengadilan.
Seharusnya dalam menangani masalah-masalah seperti itu dalam masyarakat, penegak hukum seperti jaksa, polisi harus mengambil sebuah langkah lain yang cenderung mengusahakan perdamaian. Jika kita bandingkan hukum Indonesia dan Negara seperi amerika, ada sanksi hukum lain bagi masyarakat kecil yang melakukan perbuatan pidana yang dikarenakan tuntutan ekonomi seperti itu, yaitu dapat berbentuk hukuman social seperti membersihkan suatu tempat atau gedung tertentu, hal ini dipandang lebih adil daripada hukuman penjara.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya reformasi dalam tubuh penegak hukum yang ada seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara yang tentunya perlu adanya keberanian dan upaya yang serius dari pemerintah, dan faktor yang tak kalah penting yaitu perubahan atas perundang-undangan yang ada, sebab KUHP yang kita pakai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada, meskipun telah terdengar kabar positif bahwa RUU perubahan tersebut sudah sementara dibahas di DPR, hal ini dipandang perlu untuk menciptakan sebuah hukum yang lebih menjunjung tinggi keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia

Penyelesaian Perkara Koneksitas

Upaya Hukum Pidana