Analisis Kenaikan UMP Sulut Tahun 2011

PENDAHULUAN

Secara umum perekonomian di Sulawesi Utara terus menunjukkan kemajuan, hal ini tak terlepas dari perkembangan positif optimisme masyarakat terhadap pemulihan ekomomi nasional dan regional, konsumsi masyarakat SULUT yang meningkat mendorong pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Sulawesi Utara, hal ini bisa dilihat bertambahnya berbagai pusat perbelanjaan, perhotelan, restoran, dan berbagai industri lainnya yang semakin meningkat belakangan ini.
Kondisi ini memberikan dampak ganda bagi pemerintah, selain mendapatkan pajak dari berbagai sector usaha, perkembangan ini menyerap banyak tenaga kerja, hal ini bisa dilihat dimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan jumlah pengangguran di Sulut secara year on year (yoy) mengalami penurunan sebanyak 11.322 orang atau 10,20 persen di bulan Agustus 2010.
Seiring dengan perkembangan yang ada, muncullah suatu wacana untuk menaikkan upah minimum provinsi (ump) dari 1 juta menjadi 1,5 juta rupiah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang keluar dari konfederasi serikat buruh sejahtera indonesia (KSBSI) yang membawahi 14 federasi kabupaten kota se-Sulut, yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah dampak kenaikkan UMP bagi pekerja dan pelaku usaha?dan berapa persen idealnya kenaikkan UMP Sulut?

PEMBAHASAN
A. Dampak Bagi Pekerja
Seiring kenaikkan harga tariff dasar listrik (TDL) dan rencana pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tentu akan berdampak naiknya harga sejumlah bahan kebutuhan sehingga kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan dengan menaikkan juga UMP. Hal inilah yang menjadi pemikiran dari KBBSI, berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan analisis data statistik dengan bertolak hasil survey tim pengupahan independen KSBSI tentang kebutuhan hidup layak Sulut mencapai angka Rp 1,3 juta. Faktor lain juga yang mempengaruhi kenaikkan kebutuhan hidup di Sulut adalah rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS 10 % di tahun 2011 mendatang sehingga selisih gaji antara PNS dan pekerja swasta akan semakin jauh dan tidak seimbang.
Hal ini perlu adanya kajian yang lebih mendalam sebab pengalaman dari tahun- tahun sebelumnya kenaikkan gaji PNS selalu memicu terjadinya inflasi dengan naiknya harga sejumlah kebutuhan sehingga pekerja swastalah yang selalu kena akan dampak ini. Hal ini bisa dilihat pada bulan maret lalu dimana ketika presiden mengumumkan kenaikkan gaji, langsung direspon dengan kenaikkan harga barang dan jasa.
Sementara itu desakan untuk menaikkan UMP juga datang dari sejumlah personil DPRD Sulut hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Sulut Pdt Ny Meiva Salindeho-Lintang STh. Hal yang sama ikut dikatakan anggota Komisi IV, Raski Mokodompit. Menurut politisi asal Bolmong Raya ini, pihaknya akan berupaya agar apa yang diharapkan para pekerja dapat terwujud, yaitu kesejahteraan dengan gaji yang wajar.
B. Dampak Bagi Pelaku Usaha
Jika hanya dilihat dari satu sisi saja tentu tidak akan adil bagi para pelaku usaha, memang tidak bisa dipungkiri jika pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulut terus mengalami pergerakan yang baik, akan tetapi jika muncul gagasan untuk menaikkan UMP dari 1 juta menjadi 1,5 juta rupiah seperti wacana yang ada merupakan suatu hal yang terlalu berat bagi pelaku usaha, sebab seiring berkembangnya berbagai sektor usaha menimbulkan persaingan yang ketat sehingga tak jarang harus menjual dengan keuntungan yang kecil. Alasan lain melihat situasi dan kondisi yang ada berdasarkan analisis dari Bank Indonesia manado menunjukkan bahwa saat ini laju infllasi kota Manado diperkirakan akan meningkat sekitar 0,5 % , Perkiraan ini lebih tinggi bila dibandingkan inflasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 2,31 persen secara year on year. "Ekspetasi masyarakat diduga akan lebih tinggi menjelang perayaan Idul Adha, Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2011," kata Pemimpin Bank Indonesia Manado, Ramlan Ginting saat menggelar konferensi pers, Senin (06/12/2010).
Sementara itu Menurut personil fraksi PDI-Perjuangan ini, masalah UMP harus disikapi bijaksana oleh pemerintah. Angouw mengumpamakan UMP seperti obat yang akan diminum pasien. Obat dosis rendah tidak akan menyembuhkan, sebaliknya jika dosis tinggi akan berakibat tidak baik bagi pasien.
“Jadi UMP yang terlalu rendah tidak akan mensejahterakan pekerja, sebaliknya UMP yang terlalu tinggi akan berefek negatif bagi perekonomian daerah ini,” ujar Angouw.
Angouw mengungkapkan, jika UMP Rp 1,5 juta, akan menjadikan Sulut sebagai salah-satu daerah di Indonesia dengan UMP tertinggi. Hal ini akan berakibat pada inflasi, eksodus tenaga kerja dari luar daerah yang otomatis akan menambah pengangguran di Sulut.
“Jika UMP tinggi maka yang merasakan adalah pekerja sektor formal, sementara kelompok petani, nelayan, buruh dan kelompok pekerja lainnya tidak merasakan keuntungan langsung. Nah ini tidak sebanding dengan peningkatan harga barang kebutuhan dan ini akan berimplikasi negatif kepada semua kelompok masyarakat,” pungkasnya.

PENUTUP
Masalah ini masih perlu ada kajian yang lebih sebab jika salah dalam mengambil keputusan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi kita, dimana tidak adanya keseimbangan antara pertumbuhan dan kesejahteraan, kenaikkan UMP memang perlu akan tetapi angka 1,5 juta merupakan angka yang terlalu tinggi mengingat untuk UMP 1 juta saja masih ada perusahan-perusahaan yang belum menjalankannya sehingga kenaikkan sebesar 50 % perlu perhitungan yang cermat dan berhati-hati, penulis berpendapat ideal kenaikkan UMP tak lebih dari 20 % sebab dalam sejarahnya kenaikkan UMP Sulut tak pernah mencapai 20 %, angka tertinggi terjadi pada tahun 2002 yang hanya mencapai 17,7 persen . sehingga apa yang menjadi usulan KSBSI dinilai hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Harapan penulis biar kiranya pemerintah provinsi bisa melihat dan menilai secara netral sehingga pertumbuhan ekonomi Sulut tetap terjaga demi kesejahteraan kita bersama.

sumber : Deffriatno Neke, http://m.tribunmanado.co.id.42412.masterweb.net/read/artikel/12892/Year-On-Year-Agustus-Pengangguran-di-Sulut-Turun-1020-persen , ditulis tanggal 17 desember 2010
Fernando Lumowa, http//:www.tribun.co.id, ditulis tanggal 14 desember 2010
http//:.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=83882, ditulis tanggal 15 desember 2010
http://beritamanado.com/2010/11/25/angouw-mengumpamakan-ump-ibarat-obat-dosis-tidak-boleh-terlalu-rendah-dan-terlalu-tinggi
http//:www.bi.go.id/NR/rdonlyres/.../KERSulawesiUtaraTriwulanI2010.pdf, ditulis tanggal 25 november 2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia

Penyelesaian Perkara Koneksitas

Upaya Hukum Pidana