Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

Setujuhkah Hukuman Mati?

Setujuhkah Hukuman Mati? A. latar belakang fenomena hukum mati sudah sejak lama menjadi bahan diskusi yang selalu ramai dibicarakan, baik kalangan akademisi maupun masyarakat awam di warung kopi. tidak dapat dipungkiri bahwa hukuman mati telah melekat dalam sistem hukum indonesia, sejak diberlakukuannya wetboek van strafrecht tahun 1946 dengan uu no 1 tahun 1946 atau lebih dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana, hukuman mati sudah tidak asing bagi masyarakat indonesia. dalam perkembangannya walaupun terus menjadi polemik hukuman mati seolah tak terpengaruh bahkan semakin dibicarakan semakin banyak yang menjadi korbannya. setidaknya sudah sekitar 51 orang yang dieksekusi di indonesia dari tahun 1979 sampai 2007, dan saat ini masih ada 118 orang yang terancam eksekusi mati. B.pokok permasalan dalam tulisan ini akan membahas beberapa masalah yang terkait dengan hukuman mati,diantaranya, 1. apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan ham? 2. apakah hukuman mati efektif

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” , di Perancis diistilahkan “Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier Publique”, di Belgia disebut “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dinamakan “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajua

mekanisme pengaduan dan pelaporan pada komnas ham

Persoalan mekanisme pengaduan dan pelaporan pelanggaran terhadap hak asasi manusia akan menjadi penting ketika prinsip- prinsip HAM hendak kita tegakkan. Tentu tidak banyak persoalan jika suatu Negara melakukan berbagai upaya konkrit untuk memajukan dan melindungi hak asasi. Di Indonesia sendiri telah ada sebuah lembaga Negara yang dibentuk sejak tahun 1993 yang menerima akan pengaduan hak asasi, yaitu komisi nasional hak asasi manusia yang biasa disebut komnas HAM. Dalam tulisan ini kami hendak memaparkan mekanisme- mekanisme dalam pengaduan dan pelaporan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, lebih khususnya dalam pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pengertian pengaduan dan pelaporan Pengaduan dalam KUHAP diartikan sebagai pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedang

hukum dan keadilan

HUKUM DAN KEADILAN “ DUA SAHABAT YANG TAK SELALU AKRAB” “Hukum dan keadilan adalah dua hal yang tak saling bertegur sapa” itulah sebuah kalimat yang diucapkan oleh seorang pengacara Afrika. Dalam perkembangannya hukum seringkali lebih cenderung menindas daripada melindungi, dan jauh dari kata adil. bagi segelintir orang, hukum dapat diatur dan keadilan dapat dibeli, hal ini dapat dilihat setelah mencuaknya rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat-pejabat yang bergerak dalam penegakkan hukum di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri jika penegakkan hukum di bangsa kita masih jauh dari kata adil. sejumlah kasus-kasus korupsi para petinggi Negara yang berakhir dengan vonis bebas memang patut dipertanyakan. Sebaliknya para rakyat kecil berakhir dalam jeruji besi hanya karena hal-hal sepele. Hal ini merupakan suatu masalah yang harus dibenahi oleh bangsa Indonesia, karena jika tidak, keadaan seperti ini akan membuat lingkungan peradilan tidak akan dipercaya lagi. Apa it
ANALISIS EFEKTIFITAS DPR DALAM LEGISLASI NASIONAL A. Latar Belakang dan Permasalahan Belakangan ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, yang meliputi bidang politik, sosial, eknomi, dan kebudayaan. Berbagai masalah ini tak lepas dari kondisi hukum nasional yang tidak menentu. Hukum sebagaimana diidentifikasi dalam Lampiran Tap MPR No. V/MPR/2000, telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan oleh para penguasa sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum. Perangkat hukum yang demikian itu hadir sebagai konsekuensi dari konfigurasi politik orde baru yang anti demokrasi. Akibatnya produksi hukum berjalan tanpa sebuah perencanaan yang matang, bahkan tidak jarang hukum diproduksi hanya untuk merespon kepentingan segelintir orang untuk suatu kekuasaan. Sesudah tumbangnya rezim orde baru yang disusul dengan hadirnya sebuah pemerintahan baru melalui sebuah pemilihan umum yan