Upaya Hukum Pidana
PENDAHULUAN Latar belakang Para pencari keadilan yang berperkara di pengadilan, biasanya setelah melalui proses pemeriksaan dan pemutusan perkaranya, akan merasa kurang tepat, kurang adil sehingga menimbulkan rasa kurang puas.meskipun dalam memutus suatu perkara hakim telah mempertimbangkan dengan semasak-maskanya , yang melandasi keyakinannya untuk memutus perkara : demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Indonesia sebagai Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945, memberikan kesempatan dan keleluasan kepada pencari keadilan untuk berdasarkan hukum dan melalui saluran hukum yang benar berusaha atau berupaya mengajukan rasa tidak/kurang puas atas putusan hakim tersebut dengan memohon untuk diuji kembali, upaya inilah yang dalam hukum disebut sebagai “UPAYA HUKUM” Rumusan Masalah Dalam tulisan ini akan dibahas hal-hal yang berhubungan dengan upaya hukum dalam acara pidana, yang meliputi, a. Upaya hukum biasa b. Upaya hukum luar biasa PEMBAHASAN Upaya