Ringkasan Sejarah Hak Asasi Manusia

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Secarah historis rumusan konseptual ham telah muncul dari beberapa doktrin hukum alam, khususnya ajaran Thomas van Aquinas (1224-1274}. Hogo de groot (1583-1645). Ajaran-ajaran mereka itu, kemudian disusul oleh lahirnya magna charta (1215), petisi hak asasi manusia (1628) dan undang-undang HAM inggris ( the English bill of rights 1689).
Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui Petition of Rights, Habeas Corpus Act, Bill of Rights, Declaration of Independence of The United States, dan Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen.Pada tahun 1946, PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission of Human Rights). Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
berikut beberapa praktek negara-negara dalam sejarah hak asasi manusia,
A. INGGRIS
Pada umumnya, hak asasi manusia dahulu diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak asasi manusia sudah dimulai sejak abad ke-13 tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta di Inggris oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Para pakar Eropa sepakat bahwa piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya hanya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.
Beberapa hal yang patut dicatat dari penandatanganan Magna Charta adalah sebagai berikut:
a. Hak raja tidak mutlak lagi sebab ia harus memerhatikan hak-hak rakyat.
b. Magna Charta dapat dianggap sebagai perlambang bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
c. Magna Charta dipandang sebagai permulaan terhadap perjuangan hak asasi manusia.
Piagam ini sesungguhnya hanyalah kompromi pembagian kekuasaan antara raja Jhon dan para bangsawan. Piagam ini memperoleh makna yang lebih luas seperti sekarang ini. Sebenarnya baru dalam bill of rights (1689) lahir ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak kebebasan individu.
Undang-undang ini secara khusus menetapkan bahwa uang jaminan yang berlebih-lebihan tidak boleh diisyaratkan, demikian pula denda yang berlebih-lebihan didak boleh dikenakkan, dan hukuman yang kejam dan tidak lazim tidak boleh dijatuhkan. Lebih lanjut undang-undang ini menetapkan bahwa para anggota juri harus dipilih dan dilaporkan dengan cara yang benar. dan, bahwa semua pemberian dan perjanjian mengenai denda serta tebusan bagi orang-orang tertentu sebelum dijatuhi hukuman adalah illegal dan batal.
B. Amerika Serikat
Momen pertama sejarah HAM dia AS adalah Declaration of Independence (1776) yang sebenarnya tidak terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bills of Rights. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat, “Kita menganggap kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden begitu saja, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka dengan hak- hak ertentu yang tak terasingkan”.

Dalam Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat, pandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan masih sangat kuat berakar. Bila diajukan pertanyaan tentang kenapa hak tersebut asasi, tak tercabut, universal, independen, dan internasional? Maka jawabannya bahwa hak tersebut merupakan pemberian dari Tuhan yang menciptakan manusia. Maka melanggar hak ini juga berarti melawan Tuhan.
Deklarasi hak asasi Virginia (the Virginia declaration of rights) yang disusun oleh George Manson sebulan sebelum deklarsi kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindungi dari campur tangan Negara. Kebebasan ini mencangkup antara lain, kebebasan pers, kebebasan beribadat, dan ketentuan yang menjamin tidak dapat dicabutnya kebebasan seseorang kecuali berdasarkan hukum setempat atau berdasarkan pertimbangan warga sesamanya.
Para penyusun naskah undang-undang dasar Amerika Serikat yang terpengaruh oeh dekklarasi Virginia rancangan Mason, memasukkan perlindungan hak-hak minimum ini. Tetapi barulah pada tahun 1791. AS mengadopsi bill of rights yang memuat daftar hak-hak yang dijaminkan, seperti liberty, property, safety, and resistance to ppperession.(jawahir thontowi, 2002:3).
C. Perancis
Deklarasi hak asasi manusia di Perancis mencerminkan teori kontrak sosial serta hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf perancis lain seperti Montesquieu dan Rouseseau Deklarasi hak asasi manusia dan warga negara (1789) memperlihatkan dengan jelas sekali bahwa pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan dan diperlukan. Menurut deklarasi itu, kebahagiaan sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari hak-hak manusia yang suci, tak dapat dicabut dan dikotori.
Deklarasi ini secara mendalam dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan hak dari Amerika. Deklarasi inipun masih mencoba mengaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Hal ini terlihat ketika Majelis Nasional Perancis membacakan deklarasi ini didahului dengan kalimat “dihadapan Wujud Tertinggi dan di bawah perlindungan-Nya”.
Meskipun semangat Revolusi Perancis begitu menggebu untuk mengobarkan tendensi Anti Kristen dan mengedepankan semangat pencerahan (aufklarung), namun mereka tetap mendasarkan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia pada kodrat pemberian Tuhan. Pemikiran-pemikiran kaum foundationalism masih sangat mempengaruhi Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara Perancis sebagaimana dalam Declaration of Independence di Amerika Serikat.
D. Deklarasi universal hak asasi manusia
Puncak pengakuan HAM dikuhkukan dalam suatu memorial kemanusiaan pada tanggal 10 desember tahun 1948, dimana negara-negara secara bulat menyepakati lahirnya declaration of human rights. (jawahir thntowi,2002:3). Deklarasi ini memiliki perbedaan mendasar dari deklarasi sebelumnya. Louis Henkin dan James W. Nickel dalam Making Senses of Human Rights (1996) menyebutkan bahwa manifesto Hak Asasi Manusia mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati (sebagai hak yang berasal dari Tuhan), dan lebih menekankan sifat egalitarianisme. Setelah ini, penegakan HAM menjadi makin gencar di seluruh dunia, HAM telah mengalami internasionalisasi.
Setelah itu, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini kemudian disusul dengan munculnya konvensi dan perjanjian internasional. Satu konvensi disusul oleh konvensi yang lain. Perjanjian internasional kemudian diikuti dengan perjanjian internasional yang lain sesuai dengan kebutuhan komunitas manusia. Hal ini menunjukkan bahwa rumusan konsep-konsep tentang penjaminan dan penghormatan atas hak-hak tertentu yang dinamai sebagai konsep Hak Asasi Manusia muncul sebagai jawaban atas berbagai macam problem kemanusiaan.

sumber : Kariada, http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html
Dosen pengajar fakultas hukum unsrat, bahan ajar hukum dan hak asasi manusia. Hal.16
Syiham Al Ahmadi, http://www.syiham.co.cc/2010/04/sejarah-perjuangan-hak-asasi-manusia.html
Kasman Daeng Matutu, http://www.kasmanku.co.cc/2007/02/sejarah-ham-sejarah-pemaknaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia

Penyelesaian Perkara Koneksitas

Upaya Hukum Pidana