Setujuhkah Hukuman Mati?

Setujuhkah Hukuman Mati?

A. latar belakang
fenomena hukum mati sudah sejak lama menjadi bahan diskusi yang selalu ramai dibicarakan, baik kalangan akademisi maupun masyarakat awam di warung kopi. tidak dapat dipungkiri bahwa hukuman mati telah melekat dalam sistem hukum indonesia, sejak diberlakukuannya wetboek van strafrecht tahun 1946 dengan uu no 1 tahun 1946 atau lebih dikenal dengan kitab undang-undang hukum pidana, hukuman mati sudah tidak asing bagi masyarakat indonesia.
dalam perkembangannya walaupun terus menjadi polemik hukuman mati seolah tak terpengaruh bahkan semakin dibicarakan semakin banyak yang menjadi korbannya. setidaknya sudah sekitar 51 orang yang dieksekusi di indonesia dari tahun 1979 sampai 2007, dan saat ini masih ada 118 orang yang terancam eksekusi mati.

B.pokok permasalan
dalam tulisan ini akan membahas beberapa masalah yang terkait dengan hukuman mati,diantaranya,
1. apakah hukuman mati tidak bertentangan dengan ham?
2. apakah hukuman mati efektif memberi efek jera?

C.pembahasan
untuk menjawab poin satu secara jelas dalam pasal 28A UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mepertahankan hidup dan penghidupannya, dan pasal ini merupakan bab tentang hak asasi manusia sehingga jelaslah bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM. sebenarnya pasal ini merupakan pasal yang diadopsi dari pasal 3 universal declaration of human rights tahun 1948 yang kemudian diratifikasi ke dalam berbagai uu seperti uu no 39 tahun 1999 tentang HAM, yang selanjutnya dimasukkan kedalam konstitusi kita saat ini.
walaupun tidak secara tegas uu ham menentang hukuman mati, karena jika kita melihat dalam uu, seolah-olah ada upaya untuk melonggarkan hal tersebut, dimana dimasukkannya pasal 66 ayat 2, yang menyiratkan hukuman mati diperbolehkan dan pengecualian dalam penjelasan tentang hak hidup, namum bagaimanapun upaya itu, sudah sangat jelas jika hal tesebut hanyalah sebuah strategi pembuat undang-undang untuk menghalalkan hukuman mati, karena jika tidak,hukuman mati akan selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM sehingga sulit untuk diterapkan.
jika melihat dalam teori hukum tata negara,suatu negara hukum diakui jika memiliki ciri-ciri pokok, salah satunya adalah jaminan terhadap hak asasi manusia, karena itu sudah sepatutnya jika indonesia menjunjung tinggi hak hidup seseorang.
disamping itu menurut teori hukum,suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sebagaimana yang disampaikan oleh Hans Kelsen yang dikenal dengan stufenbau teorie atau teori anak tangga, hal ini senada dengan salah satu asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu ketentuan yang lebih tinggi menyampingkan ketentuan yang lebih rendah. permasalahnnya sekarang hak hidup sudah tercantum dalam UUD, sehingga merupakan suatu kesalah jika uu yang lebih rendah menyampingkan uu yang lebih tinggi.
setidaknya hingga tahun 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti kuhp, uu narkotika, uu anti korupsi, uu anti terorisme dan uu pengadilan HAM.

relavansi hukuman mati
Ada yang mengatakan bahwa hukuman mati memberikan efek jera, namum berdasarkan Studi ilmiah, secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. sehingga apa salahya jika hukuman mati dipertimbangkan kembali karena dari tahun ketahun penegakkan HAM akan terus meningkat sehingga indonesia perlu berbenah diri, lagipula Belanda sebagai pewaris hukum pidana di Indonesia sudah lama menghapus pidan ini, bahkan sudah lebih dari setengah negara-negara di dunia telah mengahapuskan hukuman mati.

kesimpulan
setujuh tidaknya terhadap hukuman mati hanyalah merupakan pendapat-pendapat yang dilihat dari berbagai sudut berbeda, karena setiap orang memiliki pandangan sendiri, kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin oleh undang-undang, penulis hanya melihat dari sudut sebagai umat yang beragama, dimana hak hidup merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak pantas diabaikan begitu saja, lagipula setiap orang mempunyai kesempatan untuk berubah, memperbaiki kehidupan untuk menjadi manusia yang lebih baik.

bagaimana dengan anda, setujuhkah dengan hukuman mati???

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Masalah Pendaftaran Jaminan Fidusia

Penyelesaian Perkara Koneksitas

Upaya Hukum Pidana